Senin, 07 Maret 2011

PASAL 26

Cuti Tahunan

a) Setiap pekerja berhak atas cuti selama 12 (dua belas) hari kerja sesudah pekerja yang bersangkutan bekerja selam 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan upah penuh sedangkan periode penetapan timbulnya hak cuti tahunan pekerja adalah satu bulan sejak tanggal mulai bekerja.
b) Pekerja berhak mengambil cutinya sesuai kepentingan pekerja.

c) Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam waktu 12 bulan setelah hal cutinya timbul tetapi tidak dipergunakan oleh pekerja. Namun demikian karena kebutuhan perusahaan pelaksanaan cuti tersebut dapat ditangguhkan selama 12 bulan.
d) Bagi pekerja yang status hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu yang lamanya 1 (satu) tahun saja, hak atas hari cuti tahunannya diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
e) Pekerja yang bermaksud menggunakan hak cuti tahunannya wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan melalui atasan minimal 1 (satu) bulan atau selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mulai cutinya kecuali dalam kondisi yang mendadak.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar