Senin, 07 Maret 2011

PASAL 27

Cuti Besar

1. Cuti besar adalah waktu istirahat bagi pekerja setelah mempunyai masa dinas 6 (enam) tahun terus-menerus mendapat upah penuh diluar cuti tahunan.
2. Setelah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun maka diberikan cuti besar selama 2 (dua) bulan.
3. Perusahaan berhak mengatur pengambilan cuti besar pekerja, untuk menjaga kelangsungan dan kelancaran kerja perusahaan. Untuk pengambilan hak cuti besar tersebut harus diajukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.
4. Hak cuti menjadi gugur apabila dalam waktu 2 (dua) tahun setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh pekerja dan bukan karena alas an yang dibuat oleh perusahaan.
5. Cuti besar tidak dapat diganti dengan uang kecuali saat berakhirnya hubungan kerja.
6. Ketentuan pemberian cuti besar adalah sebagai berikut :
Masa Kerja
(tahun) Jumlah Cuti
(Hari)
6
12
18
24
atau lebih 60
60
60
60
60

7. Pengambilan cuti besar / panjang hanya dapat diambil / dilaksanakan pada tahun ke- 6 dan ke- 7 masing-masing 1 (satu ) bulan dengan ketentuan pekerja / buruh tersebut tidak lagi berhak atas cuti tahunannya selama 2 ( dua ) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku setiap kelipatan 6 ( enam ) tahun
Proposal
Masa Dinas
(tahun) Jumlah Cuti
(hari) Rp %
6
12
18
24
30 60
60
60
60
60 500.000
1.000.000
1.500.000
2.000.000
2.000.000 75% GP
85% GP
100% GP
100% GP
100% GP

8. Apabila pekerja selama 12 bulan terakhir tidak pernah mangkir/sakit dan tidak melanggar ketentuan cuti khusus, akan mendapat tunjangan cuti sebesar 10% x GP
9. Pembayaran tunjangan cuti besar tersebut dilaksanakan pada saat jatuhnya hak cuti besar pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar