Cuti Bersalin
1. Cuti bersalin diberikan kepada pekerja wanita untuk persalinan selama 4 (empat) bulan, 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan atau sejak mendapat surat keterangan doketer yang menyatakan harus istirahat karena akan segera melahirkan dengan tetap mendapatkan upah penuh (gaji pokok dan tunjangan tetap).
2. Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan/keguguran diberikan waktu istirahat dengan upah penuh selama 1 ½ bulan sejak kegugurannya atau selama periode / waktu yang didasarkan atas surat keterangan dokter.
3. Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran/gugur kandungan dengan usia kandungan 16 minggu atau lebih diberikan waktu istirahat dengan upah penuh (gaji pokok + tunjangan tetap) selama 1 ½ (satu setengah) bulan sejak kegugurannya atau selama periode/waktu yang didasarkan pada surat keterangan dokter.
4. Bagi pekerja wanita yang masih menyusui diberikan kesempatan untuk menyusui bayinya pada saat jam kerja, jika hal itu harus dilakukan selama dalam waktu kerja.
Senin, 07 Maret 2011
PASAL 28
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar