Senin, 07 Maret 2011

PASAL 30

Izin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit

1. Bagi pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit lebih dari satu hari harus didukung dengan surat keterangan dokter.
2. Pekerja yang sering sakit wajib memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
3. Pekerja yang sering kali tidak masuk dengan alasan sakit tanpa dapat membuktikan surat keterangan dokter selain akan diberikan SP juga akan dikirim ke dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk pemeriksaan berikutnya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar