Senin, 07 Maret 2011

PASAL 31

Izin Meninggalkan Pekerjaan Yang Mendapat Upah Penuh

1. Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan/tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh tanpa dipotong hak cuti tahunannya dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Pernikahan pekerja 4 hari
b. Pernikahan anak sah pekerja 3 hari
c. Istri sah melahirkan 3 hari
d. Khitanan atau pembabtisan anak sah 2 hari
e. Kematian keluarga : orang tua, mertua, suami/istri,
anak, saudara kandung 3 hari
f. Hari ujian kesarjanaan dan wisuda pekerja 2 hari
g. Wisuda pekerja 1 hari
h. Pernikahan saudara kandung 3 hari
i. Bencana alam 7 hari

2. Memenuhi panggilan pemerintah yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi yang bersangkutan; yang tidak berhubungan dengan tindakan pekerja dalam hal kriminal.
3. Memenuhi ibadah haji untuk pertama kalinya yang lamanya disesuaikan dengan waktu perjalanan yang dibutuhkan berdasarkan pada Dokumen Perjalanan Haji, ditambah 2 (dua) hari sebelum dan 2 (dua) hari setelah perjalanan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar