Senin, 07 Maret 2011

PASAL 5

Lembaga Bipartit

1. Lembaga bipartit adalah lembaga kerja sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengutamakan lembaga bipartit guna membicarakan masalah-masalh yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
3. Anggota bipartit terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja tingkat Pusat, Cabang dan wakil dari Pekerja bukan anggota Serikat Pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar