Lembaga Bipartit
1. Lembaga bipartit adalah lembaga kerja sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengutamakan lembaga bipartit guna membicarakan masalah-masalh yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
3. Anggota bipartit terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja tingkat Pusat, Cabang dan wakil dari Pekerja bukan anggota Serikat Pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar