Senin, 07 Maret 2011

PASAL 4

Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentatati dan melaksanakan sebaik-baiknya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati di dalam Perjanjian kerja Bersama ini.
2. Perushaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menjaga ketenangan usaha dan ketenangan kerja serta kelancaran jalannya perusahaan.
3. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga, membna hubungan yang harmonis melalui kerja sama yang baik, saling menghormati, saling mempercayai sehingga “hubungan industrial” benar-benar terbina, terpeilhara, terwujud sebagaimana mestinya.
4. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mensosialisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja PT. Carrefour Indonesia.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar