Senin, 07 Maret 2011

PASAL 3

Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa Perjanjian Kerja bersama ini mencakup hal-hal yang bersifat umum.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya untuk mentaati perundang-undangan atau norma-norma yang dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, Hukum kebiasaan dan yurisprudensi.
3. Perusahaan dan Serikat pekerja sepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Perusahaan,Pekerja dan Serikat Pekerja.
4. Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan-persoalan setempat dengan ketentuan bahwa kesepakatan-kesepakatan setempat tidak boleh meniadikan, mengganti, mengurangi, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Dalam hal terdapat perubahan baik pada perusahaan maupun Serikat Pekerja yang menyangkut nama, kepemilikan, management dan sebagainya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar