Senin, 07 Maret 2011

PASAL 2

Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak- pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:
1. PT Carrefour Indonesia yang diwakili oleh :
yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan atau Pengusaha.
2. Serikat Pekerja PT. Carrefour Indonesia yang diwakili oleh:
yang selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja Carrefour Indonesia.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar