Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Pihak- pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:
1. PT Carrefour Indonesia yang diwakili oleh :
yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan atau Pengusaha.
2. Serikat Pekerja PT. Carrefour Indonesia yang diwakili oleh:
yang selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja Carrefour Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar