Senin, 07 Maret 2011

PASAL 1

PENGERTIAN DAN ISTILAH-ISTILAH

1. Perjanjian Keja Bersama (PKB) adalah hasil kesepakatan perundingan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja dengan Perusahaan/wakil Perusahaan yang memuat syarat -syarat kerja dan berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam lingkup PT Carrefour Indonesia, dan Untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dan didaftarkan di Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
2. Pengusaha ialah orang atau badan hukum/perkumpulan pengusaha pemberi kerja dan pemberi upah sebagaiman dalam hal ini adalah PT Carrefour Indonesia. Yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jakarta.
3. Serikat Pekerja ialah organisasi Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), yang terdiri dari Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah dan Tingkat Cabang yang berada dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
4. Perusahaan ialah bentuk usaha milik swasta yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau dalam hal ini adalah PT. Carrefour Indonesia.
5. Pemimpin perusahaan ialah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa atau mempunyai tugas untuk memimpin atau mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama perusahaan.
6. Pekerja ialah orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,diangkat dan dipekerjakan diperusahaan serta menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
7. Keluarga pekerja ialah seorang isteri atau suami dan 3 (tiga) orang anak yang sah dan terdaftar serta menjadi tanggungan pekerja dengan batas usia maksimal 21 tahun (dua puluh satu) tahun, belum menikah dan belum bekerja atau berpenghasilan sendiri sebagaimana yang terdaftar di perusahaan.
8. Ahli waris ialah orang yang menerima santunan jika pekerja meninggal dunia dan dalam hal ahli waris tidak ada ahli waris akan ditentukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menurut ketentuan hukum yag berlaku.
9. Orangtua pekerja ialah ayah dan ibu yang sah dari suami atau isteri pekerja.
10. Keanggotaan Serikat Pekerja ialah sukarela dan terbuka bagi setiap pekerja yang menjadi pekerja PT. Carrefour Indonesia tanpa membedakan status, suku, agama, golongan, ras dan jabatan.
11. Pengurus Serikat Pekerja adalah pekerja yang dipilih secara demokratis atau mendapat mandat untuk mengelola/mewakili organisasi Serikat Pekerja berdasarkan hasil musyawarah.
12. Atasan ialah pekerja yang jabatan/pangkatnya lebih tinggi.
13. Atasan langsung ialah pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit/divisi kerjanya.
14. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam bentuk uang atau yang ditetapkan menurut suatu persetujuan/peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan tetap, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
15. Tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/keluarganya dan dibayarkan pada waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok setiap bulannya dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.
16. Tunjangan tidak tetap adalah suatu bentuk pembayaran yang diterima oleh pekerja secara langsung atau tidak langsug yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja maupun keluarganya.
17. Gaji pokok adalah suatu bentuk imbalan dasar atau penerimaan berupa uang yang diberikan kepada pekerja .
18. Penerimaan upah kotor ialah penerimaan upah kotor pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
19. Penerimaan upah bersih ialah penerimaan upah bersih pekerja yang telah diperhitungkan pajaknya sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
20. Pekerjaan ialah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
21. Kerja lembur ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja atau hari kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Masa kerja ialah jangka waktu seorang bekerja di PT. Carrefour Indonesia secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
23. Kecelakaan kerja ialah kecelakaan yang terjadi atau timbul dalam pekerjaan atau karena hubungan kerja.
24. Lingkungan perusahaan ialah seluruh area perusahaan meliputi bangunan, jalan, halaman, dan isinya yang berada didalamnya.
25. Hari kerja ialah:
a. hari kerja kantor dan non shift adalah hari senin sampai dengan jumat 5 (lima) hari kerja seminggu, kecuali salah satu dari hari tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah dinyatakan sebagai hari libur resmi.
b. hari kerja shift ialah sesuai dengan jadual shift masing-masing divisi/bagian yang diatur sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
26. Jam kerja ialah bagian dari hari kerja yang berlaku diperusahaan dimana setiap pekerja diwajibkan berada ditempat kerja dan melaksanakan tugas/bekerja sesuai dengan jadwal.
27. Kerja shift ialah kerja yang dilakukan pekerja operasional dicabang, unit kerja secara bergilir/shift diluar jam kerja kantor yang ditetapkan perusahaan dengan mendapat izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
28. Hari libur ialah hari yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari istirahat mingguan perusahaan (sesuai dengan jadwal yang di tetapkan oleh perusahaan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja)
29. Cuti ialah istirahat yang diatur oleh undang-undang
30. Waktu istirahat ialah waktu yang digunakan oleh pekerja untuk istirahat diantara jan-jam kerja sesuai yang ditentukan
31. Mutasi ialah pemindahan pekerja dari satu divisi/seksi ke divisi/seksi yang sama/lain didalam satu perusahaan (PT. Carrefour Indonesia)
32. Rotasi ialah penugasan sementara pekerja dalam satu divisi atau departemen didalam satu perusahaan ke divisi atau departemen yang lain dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan.
33. Jabatan ialah kedudukan/posisi pekerja dalam struktur/jenjang organisasi perusahaan yang didasarkan atas penunjukan/pengangkatan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar