Senin, 07 Maret 2011

PASAL 6

Pengakuan Hak-Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah untuk berunding mewakili, bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara perorangan maupun secara kolektif yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.
2. Setiap pekerja yang melakukan proses hubungan kerja dengan perusahaan sudah menjadi anggota serikat pekerja
3. Perusahaan berhak memberikan sanksi-sanksi kepada pekerja yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, ketertiban, keselamatan kerja dan keamanan seperti yang telah disepakatidalam Perjanian Kerja Bersama ini.
4. Perusahaan dapat mengajukan keberatan atas tindakan Serikat Pekerja yang merugikan serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Perusahaan berhak untuk memimpin dan menjalankan uasahanya termasuk mengatur pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian kerja Bersama ini.
6. Serikat Pekerja dapat mengajukan keberatan atas tindakan Perusahaan/pengusaha yang merugikan serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
7. Serikat Pekerja mempunyai hak dan wewenang penuh dalam mengatur organisasi dan anggotanya secara independent tanpa campur tangan dari perusahaan.
8. Serikat Pekerja berhak membela dan melindungi hak-hak anggotanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar