Senin, 07 Maret 2011

PASAL 7

Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1. perusahaan menyediakan ruangan/kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai dalam lingkungan perusahaan.
2. Atas permintaan serikat Pekerja, Perusahaan dengan persetujuan dari Direktur HRD dapat mengijnikan serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan/rapat diruangan yang telah ditentukan dengan peralatan yang diperlukan.
3. Perusahaan memberikan bantuan moril dan materil kepada pengurus Serikat Pekerja/anggota yang ditunjuk oleh Perusahaan/Serikat Pekerja untuk mengikuti pendidikan/seminar/lokakarya dll.yang berkenaan dengan Ketenagakerjaan.
4. Perusahaan memberikan Fasilitas pemotongan gaji pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja sebagai iuran anggota setiap bulan/tahun melalui CPM.
5. Perusahaan akan memberikan bantuan biaya akomodasi dan transportasi sesuai kemampuan perusahaan bagi anggota atau pengurus Serikat Pekerja untuk kepentingan Perusahaan maupun Serikat Pekerja guna mengurus hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang berada sekurang-kurangnya 60 km diluar lingkungan Perusahaan dimana anggota / pengurus Serikat Pekerja ditempatkan tersebut ditempatkan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar