Senin, 07 Maret 2011

PASAL 8

Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1. Pekerja yang menjadi pengurus atau anggota (baik ditingkat pusat,wilayah ataupun cabang) tidak akan mendapatkan tindakan diskriminasi (tekanan langsung/tidak langsung) dari perusahaan/atas fungsi dan tugasnya.
2. Perusahaan bersama Serikat Pekerja wajib menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berpedoman pada pasal 5.
3. Pengurus Serikat Pekerja dapat menugaskan anggotanya untuk suatu keperluan penting dalam jam kerja dengan memberitahukan kepada menager yang bersangkutan’

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar