Senin, 07 Maret 2011

PASAL 9

Jaminan Bagi Perusahaan

1. Serikat Pekerja berkewajiban melaksanakan usaha dari peruasahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerja dan terbuktisepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Serikat pekerja tidak akan mencampuri urusan perusdahaan yang tidak berkaitan dengan ketenagakerjaan.
3. Serikat Pekerja menjamin seluruh pengurus dan anggotanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja PT. Carrefour Indonesia.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar