Jumat, 29 April 2011

PASAL 95

PHK Karena Sakit Berkepanjangan / Cacat Jasmani / Rohani

1. Kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani / rohani melebihi 12 bulan berturut-turut berdasarkan surat keterangan dokter, maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada lembaga yang berwenang dan serikat pekerja.
2. Apabila pekerja dinyatakan oleh dokter mengidap satu penyakit menular atau alasan medis lainnya yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun sesama pekerja di lingkungan pekerja, maka perusahaan dapat melarang pekerja yang bersangkutan untuk tidak dating ke tempat kerja dan apabila melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak ada perubahan, perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada P4D / P4P terhadap pekerja tersebut dengan tetap berpedoman kepada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
3. Kepada pekerja akan diberikan yang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar