PHK Karena Usia Lanjut / Pensiun Dini
1. Pekerja yang mencapai usia 50 tahun dan atau masa kerja 20 tahun dapat mengajukan permohonan PHK kerena usia lanjut / pensiun dini.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK kerena usia lanjut / pensiun dini akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang.
. Bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun/usia 55 tahun, tiga bulan sebelum batas pensiun pekerja tersebut perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja tersebut melalui surat resmi.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 94
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar