Jumat, 29 April 2011

PASAL 94

PHK Karena Usia Lanjut / Pensiun Dini

1. Pekerja yang mencapai usia 50 tahun dan atau masa kerja 20 tahun dapat mengajukan permohonan PHK kerena usia lanjut / pensiun dini.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK kerena usia lanjut / pensiun dini akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang.
. Bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun/usia 55 tahun, tiga bulan sebelum batas pensiun pekerja tersebut perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja tersebut melalui surat resmi.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar