Jumat, 29 April 2011

PASAL 93

PHK Karena Rasionalisasi

1. Dalam hal perusahaan melaukan rasionalisasi sehingga harus dilakukan PHK karena perusahaan ditutup/efisiensi, maka pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon dua kali ketentuan undang-undang.
3. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik dan serikat pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar