Jumat, 29 April 2011

PASAL 92

PHK Dengan Persetujuan Bersama

1. Atas dasar persetujuan/perjanjian bersama antara pekerja dengan perusahaan maka PHK dapat dilakukan oleh perusahaan sesuai prosedur yang berlaku dengan memberikan surat tembusan kepada serikat pekerja.
2. Dalam hal terjadi PHK dengan persetujuan bersama, maka kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja) mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang hak-hak dan kompensasi yang diterima oleh pekerja.
3. Atas permintaan serikat pekerja sebagaimana termaktub pada ayat 1 maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta serikat pekerja untuk mendampinginya dalam proses penyelesaian tersebut.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar