PHK Atas Kemauan Pekerja/Pengunduran Diri
1. Bagi pekerja yang ingin berhenti bekerja/mengundurkan diri secara baik-baik dari perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada atasannya.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri akan diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri maka diberikan hak atas uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 91
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar