Jumat, 29 April 2011

PASAL 91

PHK Atas Kemauan Pekerja/Pengunduran Diri

1. Bagi pekerja yang ingin berhenti bekerja/mengundurkan diri secara baik-baik dari perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada atasannya.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri akan diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri maka diberikan hak atas uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar