Jumat, 29 April 2011

PASAL 96

PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia

1. Apabila pekerja meninggal dunia maka secara otomatis hubunan kerja dengan perusahaan akan terputus dengan sendirinya.
2. Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan akan diberikan yang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada ahli waris / anak pekerja yang sah sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan beasiswa samapi dengan perguruan tinggi.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar