PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia
1. Apabila pekerja meninggal dunia maka secara otomatis hubunan kerja dengan perusahaan akan terputus dengan sendirinya.
2. Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan akan diberikan yang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada ahli waris / anak pekerja yang sah sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan beasiswa samapi dengan perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar