Jumat, 29 April 2011

PASAL 97

PHK Karena Alasan Pelanggaran Tingkat IV

1. Pekerja yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tingkat IV sudah diberikan Surat Peringatan III / terakhir tetapi masih melakukan lagi pelanggaran, sebelum masa berlakunya SP tersebut habis (6 bulan), maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada lembaga PPHI dan S.P., dengan tetap mengacu kepada ketentuan / perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal ini perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing terlebih dahulu dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk membuktikan terjadinya pelanggaran / kesalahan yang dimaksud di atas.
3. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan pelanggaran tingkat IV akan diberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar