PHK Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat
1. Pada dasarnya PHK kesalahan berat / tindak pidana yang dilakukan oleh pekerj dapat dilaksanakan tetapi harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada PPHI.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan kesalahan berat akan diberikan kompensasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar