Jumat, 29 April 2011

PASAL 98

PHK Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat

1. Pada dasarnya PHK kesalahan berat / tindak pidana yang dilakukan oleh pekerj dapat dilaksanakan tetapi harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada PPHI.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan kesalahan berat akan diberikan kompensasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar