Jumat, 29 April 2011

PASAL 99

PHK Karena Mencapai Batas USia Pensiun

1. Yang dimaksud engan PHK karena pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja pada saat pekerja berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Dengan suatu pertimbangan tertentu perusahaan dapat meminta kepada pekerja untuk tetap bekerja atas persetujuan yang bersangkitan tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.
3. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena mencapai batas usia pensiun akan diberikan yang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ssuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar