PHK karena Lock out / Failid
1. Perusahaan yang mengalami log out/failid harus memberikan laporan salinan putusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) kepada serikat pekerja.
2. Selama proses log out/failid perusahaan wajib membayarkan upah terhadap pekerja.
3. Besar nya uang pesangaon yang diterima pekerja adalah 5 (lima ) PMTK (perhitungan menteri tenaga kerja).
4. Apabila perusahaan tidak dapat membayar uang pesangon yang tercantum di point 3(tiga) maka serikat pekerja berhak sepenuh nya untuk melakukan pengalihan aset perusahaan
5. Pihak serikat pekerja berhak mengambil alih operasional perusahaan.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 100
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar