Senin, 04 Juli 2011

PASAL 101

Kewajiban Pekerja Pada Saat Terjadi PHK

1. Kepada pekerja atau keluarganya atau ahli warisnya berkewajiban untuk mengambil hak yang telah diatur dalam PKB ini tanpa batas waktu yang ditentukan.
2. Apabila terjadi PHK, maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja berdasarkan jenis PHKnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar