Kewajiban Pekerja Pada Saat Terjadi PHK
1. Kepada pekerja atau keluarganya atau ahli warisnya berkewajiban untuk mengambil hak yang telah diatur dalam PKB ini tanpa batas waktu yang ditentukan.
2. Apabila terjadi PHK, maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja berdasarkan jenis PHKnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar