Senin, 04 Juli 2011

PASAL 102

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Yang Ganti Kerugian

Adapun dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian di sesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar