Senin, 04 Juli 2011

PASAL 103

Umum

1. Adalah merupakan niat yang tulus dan itikad yang baik perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan keluh kesah / pengaduan yang timbul baik dari Perusahaan, Pekerja atau Serikat Pekerja akan diselesaikan dengan adil dan cepat secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila pekerja merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar dalam hubungan kerja tentang ketenagakerjaan yang bertentangan dengan isi dan jiwa PKB ini maka hal tersebut diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
3. Selama dalam proses penanganan/penyelesaian pihak-pihak yang berwenang maka kedua belah pihak berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada pihak yang berwenang dalam upaya penyelesaian tersebut sampai mendapat hasil yang sebaik-baiknya.
4. Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini, maka digunakan formulir penyelesaian keluhan pekerja yang akan menjadi lampiran PKB ini.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar