Senin, 04 Juli 2011

PASAL 104

Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan

1. Setiap keluhan dan pengaduan diselesaikan sebagai berikut :
a. Langkah pertama
Pekerja membicarakannya secara langsung dengan atasannya/managernya.
b. Langkah kedua
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah pertama maka pekerja/atasannya dapat menyampaikan maslaah / kasusnya kepada atasan yang lebih tinggi.
c. Langkah ketiga
Apabila tidak tercapai pada langkah kedua, maka keluhan / pengaduan tersebut dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan melalui lembaga Bipartit (Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja).
d. Langkah keempat
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah ketiga, maka salah satu / dua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pihak ketiga (Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) setempat.
2. Apabila ada keluhan atau pengaduan yang bersifat umum baik dari Serikat Pekerja ataupun Perusahaan maka keluhan atau pengaduan tersebut harus disampaikan kepada salah satu pihak secara tertulis serta membuat materi permasalahan secara jelas danlengkap untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cara sebagai berikut :
a. Setelah surat resmi disampaikan dan diterima oleh salah satu pihak maka pertemuan Bipartit harus segera dilaksanakan untuk membahas dan merundingkan sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Tujuh hari penyelesaian
b. Apabila dalam pertemuan Bipartit pertama belum tercapai kesepakatan maka dilakukan perundingan-perundingan Bipartit kedua.
c. Jika ada pertemuan Bipartit kedua tidak tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan disampaikan ke Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk diperantai.
d. Jika tidak juga tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan diteruskan ke PPHI sesuai dengan ketetntuan perundang-undangan yang berlaku PPHI
e. Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit harus dibuat suatu rislah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar