Senin, 04 Juli 2011

PASAL 105

Masa Berlakunya Peralihan Dan Pelaksanaannya

1. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah memulai memusyawarahkan / merundingkan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai disepakatinya PKB yang baru.
2. Setelah masa berlaku PKB ini berakhir dan PKB yang baru belum disepakati maka PKB ini tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun atau sampai disepakatinya PKB yang baru.
3. Apabila ketentuan-ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka PKB ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya perusahaan dan Serikat Pekerja akan mensosialisasikan perubahan-perubahan tersebut kepada seluruh pekerja.
4. Segala peraturan dn ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali.
5. Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan PKB ini, maka akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan PKB ini.
6. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja bersama ini adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal yang di tanda tanggani oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar