Panitia Kerja
1. Untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibentuk Panitia Kerja yang terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan,menurut Kepmenaker Republik indonesia No.48/Men/IV/2008,sebanyak 9 (sembilan) orang.
2. Tugas Panitia Kerja adalah :
a. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Bersama ini selama periode berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
b. Memusyawarahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini.
c. Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam PKB ini.
Senin, 04 Juli 2011
PASAL 106
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar