Senin, 04 Juli 2011

PASAL 106

Panitia Kerja

1. Untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibentuk Panitia Kerja yang terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan,menurut Kepmenaker Republik indonesia No.48/Men/IV/2008,sebanyak 9 (sembilan) orang.
2. Tugas Panitia Kerja adalah :
a. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Bersama ini selama periode berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
b. Memusyawarahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini.
c. Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam PKB ini.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar