Peraturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk teknis pelaksanaannya akan dirundingkan / dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam addendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2. Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan diumumkan, diperbanyak, dibagikan kepada semua pekerja serta didaftarkan pada Depnaker (cq Kendepnaker) pusat Jakarta.
Senin, 04 Juli 2011
PASAL 107
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar