Senin, 04 Juli 2011

PASAL 107

Peraturan Tambahan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk teknis pelaksanaannya akan dirundingkan / dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam addendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2. Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan diumumkan, diperbanyak, dibagikan kepada semua pekerja serta didaftarkan pada Depnaker (cq Kendepnaker) pusat Jakarta.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar