Senin, 04 Juli 2011

PASAL 108

Ketentuan Penutup

1. PKB ini mulai berlaku sejak ..………………………………………………….
…………………………………………………………………………………..
2. Dalam hal ini terjadi perubahan nama perusahaan atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
3. PKB ini disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama isinya / bunyinya dan kekuatan hukumnya.
4. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat salah penafsiran atau perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan bilamana tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Kandepnaker/instansi yang terkait dan berwenang.
5. PKB ini didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmirasi Republik Indonesia, diperbanyak dan dibagikan kepada semua pekerja diperusahaan agar dapat dijadikan buku panduan kerja sehari-hari dan selama menjadi pekerja di perusahaan (PT. Carrefour Indonesia).
6. Dengan berlakunya PKB ini maka untuk KKB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
7. Perusahaan dan Serikat Pekerja berwenang untuk menarik / meminta kembali buku panduan kerja (PKB) tersebut pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar