Senin, 07 Maret 2011

PASAL 36

Pajak Penghasilan (PPh 21)

1. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan dengan pajaknya sesuai dengan udang-undang perpajakan yang berlaku (PPh 21)
2. Perusahaan mengeluarkan atau menerbitkan lembar perhitungan (SPT) tahunan kepada pekerja satu tahun sekali (pada awal tahun berjalan untuk laporan tahun lalu).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar