Pajak Penghasilan (PPh 21)
1. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan dengan pajaknya sesuai dengan udang-undang perpajakan yang berlaku (PPh 21)
2. Perusahaan mengeluarkan atau menerbitkan lembar perhitungan (SPT) tahunan kepada pekerja satu tahun sekali (pada awal tahun berjalan untuk laporan tahun lalu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar