Senin, 07 Maret 2011

PASAL 37

Tunjangan Makan

1. Perusahaan memberikan tunjangan makan dalam bentuk uang sebagai tunjangan tetap kepada pekerja yang nilainya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari.
2. Perusahaan menaikkan tunjangan uang makan setiap bulan April berdasarkan konversi atas standar kalori besarnya dimusyawarahkan antara perusahaan dengan serikat pekerja
3. Perusahaan memberikan makanan tambahan (extra fooding) untuk meningkatkan produktivitas kerja dan memelihara kesehatan pekerja, dalam bentuk natura seperti : susu, bubur kacang hijau, roti kepada pekerja yang bekerja pada tempat/shift yang berisiko (terlalu panas, terlalu dingin, terlalu benyak debu) antara lain :
a. Pekerja shift malam
b. Pekerja di gudang
c. Pekerja di bagian fresh
d. Pekerja di bagian recieving
e. Pekerja di bagian kasir

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar