Senin, 07 Maret 2011

PASAL 38

Tunjangan Transport

1. Perusahaan memberikan tunjangan transport dalam bentuk uang sebagai tunjangan tetap kepada pekerja untuk yang nilainya sebesar 4 x tariff bus patas non AC, waktunya dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan perubahan tariff transportasi yang berlaku.
2. Perusahaan wajib memperbaiki tunjangan uang transport untuk pekerja pada setiap bulan April, sesuai kondisi/dampak dari perubahan bahan baker minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum/transportasi.
3. Perusahaan wajib menyediakan jasa angkutan transportasi/kendaraan untuk pengantaran pulang bagi pekerja (kasir) yang bekerja lebih dari jam 11 malam pulangnya.
4. Nilainya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar