Senin, 07 Maret 2011

PASAL 39

Tunjangan Perumahan dan Pernikahan

1. Perusahaan wajib memberikan tunjangan perumahan kepada pekerja tetap yang diberikan setiap bulannya sebesar Rp. 200.000,- / bulan untuk yang berkeluarga dan Rp. 150.000,- / bulan untuk yang lajang.
2. Perusahaan memberikan tunjangan pernikahan kepada pekerja lajang yang akan melangsungkan pernikahannya sebesar Rp. 1.000.000,-

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar