Senin, 07 Maret 2011

PASAL 35

Kenaikan Gaji Pokok

1. Kenaikan upah/gaji pekerja diatur dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut :
a. Prestasi kerja pekerja.
b. Tingkat laju inflasi.
c. Kondisi/kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuan.
d. Keadaan pasar bagi perusahaan sejenis.
e. Lamanya masa kerja.
f. UMP
2.kenaikan upah /gaji berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Kenaikan upah atau gaji = upah pokok lama + upah pemerintah (berdasarkan UMP dan UMK ) + masa kerja (masa tahun kerja) + penilaian prestasi kerja
3. Kenaikan berkala untuk tahun berjalan akan dilakukan setiap 1 Januari berdasarkan besarnya laju inflasi dan indeks harga konsumen yang diambil dari data BPS secara nasional yaitu sejak periode 1 Januari sampai dengan Desember.
4.Untuk kenaikan gaji berdasarkan prestasi akan dilakukan setiap tanggal 1 April dan dimusyawarahkan antara perusahaan dengan Serikat Pekerja.
5.Kenaikan gaji akibat kenaikan jabatan adalah hak dan wewenang perusahaan yang dapat dilakukan di luar kenaikan gaji berkala.
6.Apabila ada kebijakan pemerintah yang memerlukan perhatian khusus, dan berdampak besar terhadap tingkat daya beli pekerja maka perusahaan dapat mempertimbangkan penyesuaian upah.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar