Senin, 07 Maret 2011

PASAL 34

Sistem Pengupahan Dan Waktu Pembayaran Upah

1. Sistem pengupahan di perusahaan ditentukan oleh perusahaan. Pekerja/Serikat Pekerja dapat memberikan masukan/saran untuk perbaikan terhadap system yang berlaku.
2. Penentuan gaji/upah ditetapkan berdasarkan jabatan/tanggung jawab, masa kerja, keahlian, kecakapan (kemampuan), pengalaman kerja dan prestasi dari pekerja.
3. Pembayaran gaji/upah dilakukan pada akhir bulan setiap tanggal 28 dalam bulan berjalan, jika tanggal 28 jatuh pada hari Minggu/hari libur resmi maka pembayarannya dimajukan hari kerja terdekat.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar