Senin, 07 Maret 2011

PASAL 33

Dasar Penetapan Dan Komponen Upah

1. Perusahaan memberikan upah kepada pekerja yang terdiri dari :
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan-tunjangan tetap
c. Tunjangan tidak tetap
-cuti yang tidak diambil bisa diuangkan
-medikal claim yang tidak di claim di akumulasikan ke tahun berikutnya dan atau di uangkan apa bila berakhirnya hubungan kerja
d. Bonus

2. Penetapan upah pekerja didasarkan pada golongan dan pengalaman kerja yang berhubungan dengan jabatannya.
Pemberian upah minimum disesuaikan dengan ketetapan upah dari pemerintah yang berlaku untuk pekerja yang baru masuk/kurang dari 1 (satu) tahun.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar