Kamis, 14 April 2011

PASAL 62

BANTUAN KESUSAHAN DAN BENCANA ALAM

1. Perusahaan akan memberikan bantuan/sumbangan kepada pekerja yang tertimpa musibah atau bencana alam sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
2. Setiap bencana alam, banjir, kebakaran, tanah longsor harus dibuktikan dengan bukti yang otentik.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar