Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 61

BANTUAN DUKA CITA

1. Perusahaan memberikan bantuan/sumbangan duka cita kepada pekerja yang kehilangan anggota keluarganya selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja . Anggota keluarga yang dimaksud adalah :
a. Suami/istri yang sah
b. Anak kandung
c. Orang tua kandung (pekerja lajang)
Besar bantuan duka cita pada ayat (1) adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3. Bagi pekerja yang meninggal dunia akan diberikan bantuan duka cita kepada ahli warisnya sebesar 5 (lima) bulan kali upah.
4. Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia sampai tingkat perguruan tinggi.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar