Kamis, 14 April 2011

PASAL 63

BANTUAN BEASISWA

1. Bagi anak pekerja yang mendapat rangking ke 1 (satu) dalam satu catur wulan pelajaran diberikan bantuan bea siswa selama satu catur wulan (empat bulan) berturut-turut.
2. Penyerahan fotocopy Rapor yang telah dilegalisir harus sudah diterima oleh perusahaan 2 (dua) minggu setelah penerimaan rapor.
3. pengeluaran biaya bantuan bea siswa melalui divisi/bagian masing-masing.
Besarnya sebagai berikut :
Tingkat SD Rp. 100.000/bulan
Tingkat SMP Rp. 200.000/bulan
Tingkat SMU Rp. 300.000/bulan

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar