Kamis, 14 April 2011

PASAL 64

PEMBINAAN OLAH RAGA DAN KESENIAN

1. Perusahaan akan memberikan bantuan dana untuk pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesenian dengan sarana yang memadai sesuai sasaran dan disetujui oleh perusahaan.
Perusahaan memberikan bantuan dana untuk pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesenian dengan sarana yang memadai sesuai sasaran dan disetujui oleh perusahaan.
2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian dilakukan oleh perusahaan, pekerja dan serikat pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar