PEMBINAAN OLAH RAGA DAN KESENIAN
1. Perusahaan akan memberikan bantuan dana untuk pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesenian dengan sarana yang memadai sesuai sasaran dan disetujui oleh perusahaan.
Perusahaan memberikan bantuan dana untuk pembinaan dan pengembangan olah raga dan kesenian dengan sarana yang memadai sesuai sasaran dan disetujui oleh perusahaan.
2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian dilakukan oleh perusahaan, pekerja dan serikat pekerja.
Kamis, 14 April 2011
PASAL 64
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar