Kamis, 14 April 2011

PASAL 75

FASILITAS PELATIHAN

1. Untuk meningkatkan pengetahuan/wawasan bagi pekerja yang mengikuti pelatihan, perusahaan menyediakan ruang perpustakaan yang memadai bagi pekerja.
2. Perusahaan menyediakan ruangan di “Training Center” yang dilengkapi dengan peralatan/fasilitas lainnya untuk diperunakan oleh seluruh pekerja dalam program-program/pertemuan, belajar bersama serta fasilitas lain yang mendukung yaitu mengajar/pembimbing/instruktur disediakan oleh perusahaan.
3. Perusahaan akan mengatur bantuan biaya transportasi bagi pekerja yang mengikuti pendidikan dan bantuan penginapan bagi yang memerlukan.
4. Perusahaan memberikan biaya transportasi bagi pekerja yang mengikuti pendidikan dan menyediakan penginapan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar