Kamis, 14 April 2011

PASAL 74

PELATIHAN FUNGSIONAL

1. Perusahaan memberikan pelatihan fungsional kepada pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab atau jabatannya.
2. Adapun ketentuan dan jenis pelatihan yang harus diikuti oleh pekerja didasarkan pada kebutuhan pekerjaan masing-masing.
3. Perusahaan memberikan fasilitas pendukung dalam meningkatkan keterampilan pekerja dalam bidang Komputer dan bahasa Inggris.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar