PELATIHAN DASAR UMUM
1. Perusahaan memberikan pelatihan dasar umum bagi pekerja dalam rangka membentuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mengemban serta melaksanakan tugasnya.
2. Materi dan pelatihan dasar umum ditentukan oleh divisi HRD meliputi pengetahuan/keterampilan yang sesuai dengan jabatan/bidang masing-masing pekerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lain-lain, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Kamis, 14 April 2011
PASAL 73
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar