Kamis, 14 April 2011

PASAL 76

DISIPLIN WAKTU KERJA

1. Setiap pekerja wajib mencatatkan waktu pada mesin absensi/computer setiap kehadiran dan pulang kerja.
2. Setiap pekerja sudah mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan perusahaan.
3. Pekerja yang terlambat masuk kerja melebihi 30 menit diwajibkan lapor pada atasannya langsung dengan menjelaskan sebab keterlambatannya.
4. Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan pada jam tugas wajib mengisi formulir ijin meninggalkan pekerjaan dan disetujui oleh atasannya/manager.
5. Apabila ijin meninggalkan pekerjaan bersifat sementara, maka pekerja wajib melaoir kepada atasannya pada waktu berpergian dan kedatangannya.
6. Pekerja dilarang mencatatkan waktu kehadiran pekerja lain pada mesin absensi/kmputer.
7. Bagi pekerja yang tidak masuk bekerja wajib :
a. Memberitahukan kepada atasannya secara lisan/tertulis sebab ketidakhadirannya.
b. Memberikan Surat keterangan dokter (mengacu pada pasal 30 ayat 1)
8. Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah/tidak dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi/surat peringatan.
9. Selama bertugas atau bekerja pekerja tidak dibenarkan berada diluar tempat kerja (kecuali dengan alasan pekerjaan).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar