Kamis, 14 April 2011

PASAL 77

DATA PRIBADI /REGISTRASI

1. Setiap pekerja wajib memberitahukan data pribadi dan keluarganya dengan benar kepada perusahaan yang selanjutnya disimpan sebagai arsip pribadi oleh HRD. Arsip pribadi tersebut akan tetap tersimpan dan menjadi milik perusahaan. Semua informasi yang terdapat dalam arsip akan dijaga dan dijamin kerahasiaannya dan hanya dikeluarkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas informasi ini.
2. Segala perubahan data pribadi pekerja termasuk hal-hal yang dianggap penting harus diberitahukan kepada manager setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari saat perubahan.
3. Penggunaan informasi yang terdapat dalam arsip pribadi tanpa hak, baik oleh pekerja maupun perusahaan termasuk tidak mematuhi prosedur keamanan yang sudah ditentukan, baik oleh pekerja atau perusahaan dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar