Kamis, 14 April 2011

PASAL 78

KEWAJIBAN KERJA

Setiap Pekerja wajib :
1. Setia dan taat kepada perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengutamakan kepentingan serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perusahaan.
3. Mentaati kode etik pekerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Bersikap sopan kepada pemimpin maupun sesama pekerja, para pelanggan dan mitra kerja/pemasok.
5. Menyimpan rahasia perusahaan dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6. Mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama.
7. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Negara, Pemerintah dan Perusahaan baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya serta mentaati perintah atasan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab.
9. Memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai dirinya maupun pekerjaannya kepada perusahaan.
10. Berkerjasama baik dengan sesame pekerja maupun antara bawahan dengan atasan.
11. Bekerja dengan jujur, tertib dan cermat serta bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
12. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakkan, persatuan dan kesatuan sesame pekerja di perusahaan serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
13. Mentaati jam kerja yang berlaku di perusahaan serta memanfaatkan waktu kerja secara produktif.
14. Memakai ID card/tanda pengenal lainnya yang sudah ditentukan sselama berada/bertugas di lingkungan perusahaan.
15. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan secara efisien dan sebaik-baiknya.
16. Memakai pakaian yang bersih, rapih sopan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
17. Melaporkan segera kepada atasan/pimpinan perusahaan, kemungkinan-kemungkinan yang dapat membahayakan/merugikan perusahaan.
18. Bersikap dan bertindak tegas, adil, dan bijaksana terhadap siapapun.
19. Membina, membimbing, memberi dan mampu menjadi contoh serta teladan yang baik bagi bawahan, sesame pekerja dan dapat mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.
20. Saling hormat-menghormati antara sesama pekerja yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
21. Memperhatikan dan menyelesaikan setiap laporan yang diterima dengan sebaik-baiknya mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar