Kamis, 14 April 2011

PASAL 79

LARANGAN BAGI PEKERJA

Setiap Pekerja dilarang :
1. Menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan sarana/fasilitas perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, keluarga, golongan atau pihak lain yang secara langsung merugikan perusahaan.
2. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, meminjam, barang berharga milik perusahaan secara tidak sah.
3. Melakukan tindakan yang bersifat membalas dendam terhadap bawahan, sesama pekerja, atasan atau pihak lain baik di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
4. Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apapun, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut bersangkitan dengan jabaran atau pekerjaan demi kepentingan pribadi.
5. Bertindak selaku perantara bagi seseorang atau perusahaan dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi maupun pihak ketiga.
6. Menghilangkan/merusak dengan sengaja/lalai peralatan kerja atau perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Membocorkan atau memanfaatkan rahasia perusahaan yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi.
8. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, sesame pekerja maupun atasan.
9. Melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
10. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan yang menyangkut pribadi dan keluarganya yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
11. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan yang menyangkut pribadi dan keluarganya yang bersifat menghasut dan memfitnah yang mengakibatkan kerugian baik moral maupun material.
12. Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar hukum yang menjurus kepada unsur SARA (Suku Agama Ras).
13. Mencuri dan menggelapkan barang milik Perusahaan atau milik rekan sekerja.
14. Berjudi di lingkungan Perusahaan atau di luar lingkungan perusahaan.
15. Berkelahi di lingkungan perusahaan.
16. Merokok di tempat yang bukan ditentukan oleh perusahaan atau menyalakan api yang dapat membahayakan perusahaan.
17. Perusahaan wajib memberikan smoking area
18. Membawa senjata tajam atau senjata api tanpa hak ke lingkungan perusahaan.
19. Mengganggu atau bergurau dengan rekan sekerja sehingga mengganggu perkerjaan selama jam kerja.
20. Berambut gondrong bagi pekerja pria dan pekerja wanita yang berambut panjang harus rapih.
21. Memelihara kuku panjang bagi pekerja yang berkaitan dengan produksi.
22. Mengerjakan pekerjaan di lingkungan perusahaan yang bukan tugas, tanggung jawab, atau wewenangnya dalam waktu kerja tanpa persetujuan dari atasan langsung.
23. Berkerja di perusahaan lain tanpa izin dari perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pekerja itu sendiri.
24. Mabuk akibat minum-minuman keras, menggunakan obat bius atau narkotika (narkoba) tanpa hak di tempat kerja atau di lingkungan perusahaan.
25. Menempelkan atau menyebarluaskan Pamflet, poster-poster tanpa hak yang dapat meresahkan mengganggu dan merusak suasana kerja serta kerugian bagi perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar